NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polda Jambi gelar Operasi Zebra Siginjai, Jambi 2024! catat, ini lokasi dan sasaran poin pelanggaran.
Polda Jambi secara resmi menggelar Operasi Zebra Siginjai 2024, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di LPPOM MUI 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Acara ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Apel ini dipimpin oleh Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya seperti Para PJU Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Ibnu Suharmanto, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, serta para personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning di Riau 2024 Selama 14 Hari
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Siginjai ini adalah menciptakan serta memelihara situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Provinsi Jambi.
Operasi ini sangat penting mengingat masa Pemilukada yang akan datang, serta agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
"Operasi ini bertujuan untuk memastikan situasi aman, lancar, dan kondusif selama Pemilukada serta pelantikan Presiden, tanpa ada gangguan yang berarti," jelasnya.
Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi Zebra Siginjai 2024 akan fokus pada beberapa poin pelanggaran utama yang menjadi perhatian utama penegak hukum.
Operasi ini tidak hanya sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Sasaran pelanggaran yang akan ditindak tegas meliputi:
1. Penggunaan Rotator dan Sirene Ilegal – Pengendara yang memasang rotator dan sirene pada kendaraan tanpa izin atau bukan peruntukannya akan ditindak.
2. Kendaraan Bermotor dengan Pelat Rahasia atau Pelat Dinas Ilegal – Penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas tanpa hak.
3. Pengendara di Bawah Umur – Pengemudi yang belum mencapai usia legal akan menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi ini.
4. Kendaraan Melawan Arus – Pengendara yang melawan arus lalu lintas akan dikenai sanksi berat.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol – Pengemudi yang terbukti berkendara dalam kondisi mabuk akan langsung ditindak.
6. Menggunakan Ponsel saat Berkendara – Penggunaan ponsel saat mengemudi akan menjadi salah satu fokus utama operasi ini.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt) – Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenai sanksi.
8. Melebihi Batas Kecepatan – Kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan akan ditindak.
9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang – Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang akan ditilang.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan – Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan akan ditindak.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar – Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti ban cadangan, alat pemadam api ringan, dan lainnya akan dikenai sanksi.
12. Tidak Membawa STNK – Pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung ditilang.
13. Melanggar Marka atau Bahu Jalan – Pelanggaran terhadap marka jalan dan penggunaan bahu jalan akan diawasi ketat.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik – Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik yang tidak sesuai aturan juga akan ditindak tegas.
BACA JUGA:4 Jenis SK yang Bisa Dicairkan untuk Pinjaman ke Bank dan Syarat Pengajuannya
Penindakan di Lokasi Strategis
Selain fokus pada penegakan hukum, Operasi Zebra Siginjai 2024 juga mencakup langkah-langkah preventif dan edukatif.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, melalui pesan yang dibacakan oleh Kombes Pol. Jannus, menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif dalam operasi ini.
“Kami akan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif yang humanis, meskipun tetap memberikan penindakan yang tegas jika diperlukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Layanan Gadai SK Karyawan di Pegadaian dan Bank, Bagaimana Cara dan Syarat Pengajuannya
Salah satu tujuan utama operasi ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar, terutama menjelang hari pemilihan kepala daerah.
Patroli akan dilakukan secara intensif di lokasi-lokasi strategis yang rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, seperti Sipin, Jelutung, Thehok, Payo Selincah, Simpang Talang Bakung, dan beberapa kawasan lainnya di Kota Jambi.
Polda Jambi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, dan BPJN, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggunakan badan jalan.
Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan jika diperlukan, terutama untuk mengantisipasi potensi kemacetan di wilayah-wilayah tersebut.
BACA JUGA:Layanan Gadai SK Karyawan di Pegadaian dan Bank, Bagaimana Cara dan Syarat Pengajuannya