Sanksi dan Denda Pelanggaran
Bagi para pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas selama operasi berlangsung, sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Denda untuk pelanggaran-pelanggaran ini bisa berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Zebra Siginjai 2024 ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di Jambi, serta mendukung kelancaran proses Pemilukada dan pelantikan Presiden.
BACA JUGA:Catat! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang, Sumatera Selatan
Seluruh personel kepolisian yang terlibat diimbau untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis.
(Sheila Silvina)