Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Segini Nominalnya

Selasa 15-10-2024,09:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.

Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.

Selain cara tersebut, Anda juga bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online dengan mengikuti panduan berikut.

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online

Pelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan.

Bagi yang tidak mendapat nomor BRIVA saat ditilang, jangan panik karena Anda bisa mengeceknya melalui situs etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor register yang tertera pada surat tilang.

Jika sudah mendapatkan nomor BRIVA, Anda bisa langsung membayarkan denda tilang dengan berbagai cara.

Anda bisa membayar langsung melalui teller, ATM, mobile dan internet banking, hingga menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Berikut cara bayar denda tilang secara umum:

1. Silakan pilih hendak membayar denda tilang secara online dengan cara apa, melalui teller, transfer ATM, atau mobile dan internet banking

BACA JUGA:Mendatangi Kuburan Ketika Hidup Terlilit Masalah dan Utang, Begini Kisah yang Diceritakan Gus Baha

2. Pastikan Anda sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk membayar denda tilang

3. Setelah melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan nominal titipan, simpan dan cetak bukti pembayaran untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri saat mengambil dokumen yang disita

4. Saat tiba ke Kejaksaan Negeri, maju ke loket dan tunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil nomor antrean

5. Tunggu giliran dipanggil sesuai antrean dan maju ke loket yang telah ditunjuk untuk mengambil dokumen sitaan (SIM atau STNK)

Kategori :