Meskipun berkendara di siang hari, menyalakan lampu utama sangat dianjurkan. Jika Anda melanggar ketentuan ini, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan di jalan.
10. Melanggar Batas Kecepatan
Pelanggaran batas kecepatan adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Jika Anda melanggar batas kecepatan, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp500.000. Selalu patuhi batas kecepatan yang ditentukan untuk keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Tahun 2024 yang Disiapkan MenPAN RB, Perhatikan
11. Berbelok atau Balik Arah Tanpa Memberi Tanda
Memberi tanda saat berbelok atau berbalik arah adalah kewajiban setiap pengendara. Jika Anda melanggar ketentuan ini, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Memberi tanda yang jelas membantu pengendara lain untuk memprediksi gerakan Anda.
12. Tidak Menyalakan Lampu Utama Malam Hari
Saat berkendara di malam hari, menyalakan lampu utama adalah suatu keharusan. Jika Anda tidak melakukannya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Lampu utama tidak hanya membuat Anda terlihat, tetapi juga membantu Anda melihat dengan lebih baik.
BACA JUGA:Malam Ini, Cek Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China di Palembang dan Sekitarnya
Tips Berkendara Aman
Sebagai informasi tambahan untuk menghindari pelanggaran dan menjaga keselamatan, berikut adalah beberapa tips berkendara yang patut diingat:
1. Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Ikuti semua peraturan, rambu, dan sinyal lalu lintas.
2. Gunakan Lampu Sein
Gunakan lampu sein saat akan berbelok dan matikan setelah aman. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan, agar pengendara dibelakang tahu tujuan anda saat inginberbelok.
BACA JUGA:Kemensos Buka 40.537 Formasi PPPK 2024, Berikut Syarat dan Unit Kerjanya
3. Berkendara di Jalur yang Benar
Selalu berkendara di jalur yang sesuai, biasanya di bagian kiri jalan.