3. Tidak Memiliki SIM
Sertifikat yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika Anda tidak memiliki SIM, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1 juta. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki izin resmi untuk berkendara.
BACA JUGA:Malam Ini, Cek Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China di Palembang dan Sekitarnya
4. Lupa Membawa SIM
Bila Anda lupa membawa SIM saat berkendara, Anda tetap akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Untuk menghindari masalah ini, pastikan selalu memeriksa dokumen penting sebelum berkendara.
5. SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya
SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku juga termasuk pelanggaran. Denda untuk pelanggaran ini sama dengan tidak memiliki SIM, yaitu sebesar Rp1 juta. Selalu periksa dan perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Tahun 2024 yang Disiapkan MenPAN RB, Perhatikan
6. Denda Tidak Membawa STNK
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan dokumen penting saat berkendara. Jika Anda tidak membawa STNK, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp500.000. Ini mengingatkan kita akan pentingnya membawa semua dokumen kendaraan saat berkendara.
7. Tidak Menggunakan Plat Nomor Kendaraan
Tanpa plat nomor, kendaraan Anda bisa terindikasi sebagai kendaraan ilegal. Jika Anda berkendara tanpa plat nomor, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000. Pastikan kendaraan Anda selalu dilengkapi dengan plat nomor yang valid.
BACA JUGA:Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Online, Makin Mudah dan Cepat
8. Motor Tidak Memenuhi Syarat Laik Jalan
Motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan keselamatan akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Syarat laik jalan mencakup adanya komponen penting seperti spion, klakson, lampu utama, dan lampu rem. Pastikan motor Anda selalu dalam kondisi baik dan laik jalan.
9. Tidak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari