Iklan RBTV Dalam Berita

2 Sindikat Penyelundup Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Ditangkap Polres Mukomuko, Begini Modusnya

2 Sindikat Penyelundup Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Ditangkap Polres Mukomuko, Begini Modusnya

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu.Achmad Nizar Akbar --

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi lintas provinsi. Dua orang berinisial diamankan, yaitu STN warga asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan MRN warga Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Rapat Ricuh, Anggota DPRD Gorontalo Ngamuk hingga Memukul Meja

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu.Achmad Nizar Akbar saat press release menyampaikan, dua orang tersangka penyalahgunaan pupuk subsidi ini ditangkap di lokasi berbeda pada 7 November 2024 lalu.

 

Tersangka STN ditangkap saat dalam perjalanan dari Sumatera Barat menuju lokasi bongkar pupuk di Kecamatan Sungai Rumbai, tepatnya di pantai abrasi. Sementara tersangka MRN diamankan di Kecamatan Sungai Rumbai.

BACA JUGA:3 Atensi Khusus Sidak Pjs Bupati Mukomuko dan Ketua DPRD ke PT Surya Andalan Peimatama (SAP)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pupuk subsidi yang dibawa oleh STN ini rupanya akan dijual kepada MRN. Pupuk subsidi untuk para petani ini pun menurut pengakuan MRN akan dijual lagi kepada sejumlah petani di Kecataman Sungai Rumbai.

 

Selain mengamankan pupuk subsidi sebanyak setengah ton lebih, mobil pickup yang digunakan oleh tersangka STN turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penuntutan.

"Ada dua orang kami amankan, mereka ini diduga telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk subsidi untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Aset, Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN, Mantan Petinggi Kabupaten Seluma Diadili

Untuk mengelabui agar aksinya tidak ketahuan, sindikat penyelundup pupuk subsidi lintas provinsi ini menukar kemasan pupuk atau karung pupuk jenis urea dan phonska tersebut dengan menggunakan karung pakan ternak.

Iptu.Achmad Nizar Akbar menegaskan, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 110 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 34 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sektor pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: