Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Selasa 15-10-2024,10:53 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Mengemudi dengan kecepatan tinggi adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Faktor penyebabnya bisa berasal dari terburu-buru serta tidak melihat lampu lalu lintas atau traffic light yang sudah berganti warna.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

6. Menerobos Jalur Busway

Menerobos jalur busway adalah pelanggaran yang marak terjadi di kota-kota besar. Jalanan yang padat dan terburu buru menjadi alasan para pengendara yang mana hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan di jalan.

7. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum terjadi di jalan raya. faktor penyebab pelanggaran lalu lintas ini sangat beragam.

8. Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengemudi

Menggunakan telepon seluler saat mengemudi adalah pelanggaran yang sering terjadi dan sangat berbahaya.

Bermaksud untuk menghemat waktu dan multi tasking namun berujung terkena pelanggaran terhadap lampu lintas.

BACA JUGA:Honorer Tidak Lolos Seleksi CPNS Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasannya

9. Mengemudi Kendaraan Bermotor di Atas Trotoar

Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara menggunakan trotoar, yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, untuk kendaraan bermotor. Kondisi jalan yang sangat padat menjadikan pengemudi motor melakukan hal ini.

10. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor adalah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Biasanya orang yang melakukan hal ini beralasan tujuannya dekat, padahal berboncengan lebih dari satu orang sangat berbahaya.

BACA JUGA:Kemensos Buka 40.537 Formasi PPPK 2024, Berikut Syarat dan Unit Kerjanya

11. Tidak Menggunakan Helm SNI

Kategori :