Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Selasa 15-10-2024,10:53 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Warna kuning : Arsip Kepolisian

4. Warna putih : Arsip Kejaksaan

5. Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

Sebagai informasi tambahan berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi beserta faktor penyebabnya:

1. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sangat sering terjadi di jalan raya. Hal ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengendara akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh pengendara atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya

3. Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan

Berkendara tanpa surat kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan adalah pelanggaran yang sering terjadi. pada pengendara motor ataupun kendaraan lainnya.

4. Melawan Arus Lalu Lintas  

Melawan arus adalah pelanggaran yang sangat membahayakan. Pengendara yang melanggar aturan ini biasanya masuk ke jalur yang seharusnya tidak dilewati atau melanggar rambu yang mengatur arah jalan.

5. Mengemudi di Jalan Raya dengan Kecepatan Tinggi

Kategori :