
BACA JUGA:Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda
6. Menggunakan HP saat berkendara
Menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Melebihi batas kecepatan
Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi 2024 di Cilacap Digelar, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Utamanya
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK