Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bogor dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh sanksi yang mungkin diberikan:
1. Denda Simpatik: Sanksi berupa teguran dan denda simpatik yang biasanya mulai dari Rp 250 ribu.
2. Denda Administratif: Denda yang lebih besar untuk pelanggaran serius, seperti melebihi batas kecepatan atau penggunaan HP saat berkendara.
3. Penundaan Izin Mengemudi: Pelanggar yang melanggar aturan mungkin harus mengurus izin mengemudi ulang.
4. Penghapusan Poin: Pengurangan poin di SIM untuk pelanggaran yang lebih serius.
5. Penahanan Sementara: Dalam kasus ekstrem, pelanggar mungkin dapat ditahan sementara oleh polisi.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi, sangat penting untuk mematuhi aturan lalu lintas selama periode ini.
BACA JUGA:Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online
Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Zebra
Untuk membantu masyarakat menghindari tilang selama Operasi Zebra, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Selalu perhatikan dan ikuti rambu-rambu yang ada di jalan. Rambu-rambu ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
2. Gunakan Sabuk Pengaman
Pastikan Anda dan penumpang di kendaraan menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Ini adalah kewajiban dan juga bisa menyelamatkan nyawa.
3. Hindari Penggunaan Ponsel
Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Jika perlu melakukan panggilan atau mengirim pesan, berhentilah di tempat yang aman.
BACA JUGA:Catat! 22 Titik Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar