Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang

Selasa 15-10-2024,15:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Hati-hati kena tilang, ini titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang.

Hari ini, Operasi Zebra Lodaya 2024 memasuki hari kedua, dan masih akan digelar hingga pada tanggal 27 Oktober mendatang.

BACA JUGA:6 Titik Lokasi Rawan Operasi Zebra 2024 di Cirebon, Ini Sasaran Pelangaran

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menjelaskan, personel telah diploting di seluruh titik yang dianggap rawan kemacetan maupun kecelakaan, yang nantinya semoga bisa mengurai sekaligus menurunkan gangguan Kamseltibcarlantas.

“Hal itu dilakukan demi kenyamanan para pengendara yang sedang beraktifitas di jalan raya menuju tempat tujuannya saat ini,” ungkap AKP Lucky.

Menurut Kasat Lantas, dengan adanya pengaturan lalu lintas di jalan raya, segala gangguan Kamseltibcarlantas, termasuk aktivitas pengguna jalan, bisa dipantau oleh anggota di lapangan, sehingga memudahkan di dalam mengatur, bertindak serta memberikan bantuan apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

BACA JUGA:4 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Bogor, Dimulai Jam Berapa?

Lucky juga menyebutkan jika pihak kepolisian akan menjalankan tugas pengaturan lalu lintas ini dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas serta menjadikan tugas yang kami emban sebagai ibadah.

“Disamping itu, pengaturan tersebut demi menciptakan rasa aman dan nyaman para pengendara maupun masyarakat sekitar,” pungkas Kasat Lantas.

Lantas, dimana saja yang menjadi titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 Kabupaten Karawang?

BACA JUGA:Modal Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tetangga

Titik Lokasi Incaran Operasi Zebra 2024

Jika mengacu pada Operasi Lodaya sebelumnya, sejumlah titik tempat untuk operasi lodaya di jalan raya se-Kabupaten Karawang.

Sebab itu, pengendara harus mengetahui informasi ini demi kenyamanan bersama. Adapun, berikut daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya kalau kena tilang:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kategori :