Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang

Selasa 15-10-2024,15:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

BACA JUGA:Modal Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tetangga

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah informasi terkait titik Lokasi incaran Operasi Zebra 2024 di Karawang, semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Kategori :