NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pecinta modifikasi harus tahu, ini denda tilang knalpot racing mobil dan aturannya sebelum beralih.
Knalpot racing mobil merupakan knalpot yang dirancang untuk meningkatkan performa dan suara kendaraan.
BACA JUGA:Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024
Jika dibandingkan dengan knalpot standar, knalpot racing memiliki aliran gas buang yang lebih baik, sehingga bisa meningkatkan tenaga mesin dan menghasilkan suara yang lebih menggelegar.
Tidak heran jika para pecinta modifikasi tertarik untuk mengganti knalpot mobil mereka memakai knalpot racing.
Namun disamping itu, mobil yang menggunakan knalpot racing kerap mengganggu kenyamanan pengendara lain. Pemerintah juga telah menetapkan aturan dan batasan mengenai pemakaian knalpot racing mobil.
Pemilik mobil diperbolehkan mengganti dengan knalpot racing namun tetap mematuhi batas-batasan yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak mematuhi aturan, maka siap-siap akan dikenakan denda tilang.
Lantas berapa denda tilang knalpot racing mobil?
Aturan denda tilang untuk penggunaan knalpot racing pada mobil diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah detailnya:
-
Denda: Paling banyak Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
-
Persyaratan: Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang sesuai dengan standar.
Jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan knalpot racing, pastikan memilih yang memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan pemerintah agar tidak melanggar aturan dan menghindari denda.
Berbicara mengenai aturan, simak penggunaan knalpot racing mobil yang aman menurut ketentuan pemerintah.
Aturan Penggunaan Knalpot Racing Mobil
a. Batasan Suara Knalpot Racing Mobil
Penggemar modifikasi mobil sebaiknya menggunakan knalpot racing yang didesain sesuai aturan pemerintah mengenai batasan suaranya.
Aturan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama pengguna jalan supaya suara knalpot racing tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Aturan tingkat kebisingan suara knalpot racing dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk Mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L). Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sedang diproduksi.
Penggunaan knalpot racing mobil dibatasi dengan suara maksimal 74 desibel (dB). Sementara batasan suara knalpot untuk mobil barang yakni maksimal 84 dB dan sepeda motor 82 dB.
b. Hukum Penggunaan Knalpot Racing Mobil
Modifikasi knalpot mobil maupun motor bisa membuat pengendara terkena tilang terkait batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan penggunaan knalpot racing mobil terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).