Hati-hati! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Blitar, Ada 10 Target Pelanggaran

Rabu 16-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

10. Menerobos rambu lalu lintas

Pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, seperti lampu merah, akan dikenai sanksi tegas.

BACA JUGA:Bagi Pecinta Modifikasi Mobil, Ketahui Biaya Denda Tilang Knalpot Racing

Edukasi dan Harapan Menekan Kecelakaan

Meskipun operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran, Polres Blitar Kota juga berfokus pada upaya edukasi. Diharapkan masyarakat Kota Blitar dapat semakin memahami pentingnya mentaati aturan lalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Operasi Zebra Semeru 2024 juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat setiap tahunnya.

Data dari Polres Blitar Kota menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh kelalaian pengendara, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas atau mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak layak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai karena kelalaian kecil, kita harus menanggung risiko besar, seperti kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Danang.

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1? Berikut Penjelasannya

Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Blitar Kota berharap angka kecelakaan dapat ditekan, dan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan di Kota Blitar semakin terjamin.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024, diharapkan masyarakat Kota Blitar semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sheila Silvina

Kategori :