3. Pengendara di bawah umur
Anak-anak yang belum memiliki SIM dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Ciamis Digelar di 3 Titik Lokasi, Jangan Sampai Kena Tilang
4. Tidak menggunakan helm SNI
Helm yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) tidak akan memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara sepeda motor.
5. Melawan arus lalu lintas
Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Penggunaan sabuk pengaman wajib bagi pengemudi dan penumpang di kendaraan roda empat untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
BACA JUGA:Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu
7. Menggunakan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel saat mengemudi mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
8. Mengkonsumsi miras atau berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara dalam keadaan mabuk adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tidak sesuai standar
Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti menggunakan knalpot bising atau modifikasi yang berlebihan, juga menjadi target penindakan.