Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Rabu 16-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

- Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan

- Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

BACA JUGA:Besaran Gaji yang Akan Diterima Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Lolos PPPK 2024

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan plat nomor kendaraan. Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa plat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Jadi, untuk plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Plat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.

Jika pengendara tidak memakai plat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Penampakan Mobil Mitsubishi Colt L300 Terjebak Air Pasang di Muara Pantai Seluma yang Nyaris Hanyut

Buat plat nomor kendaraan di Samsat

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengendara dapat membuat plat nomor kendaraan dengan mengumpulkan dokumen berikut:

- Isi formulir kendaraan KTP (bagi perseorangan)
- Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
- STNK
- Surat tanda laporan kehilangan plat nomor kendaraan dari Polsek terdekat
- Tanda bukti pembayaran.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Ciamis Digelar di 3 Titik Lokasi, Jangan Sampai Kena Tilang

Tarif membuat plat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Berikut prosedur mengajukan pembuatan plat nomor kendaraan baru ke polisi:

- Kunjungi Samsat terdekat

- Ambil nomor antrian kemudian datangi loket sesuai kebutuhan

Kategori :