Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Rabu 16-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah boleh kendaraan menggunakan plat nomor polisi yang dibuat pengrajin jalanan? Begini ketentuannya.

Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya.

Sebab plat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan plat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan jika plat nomor harus terpasang di semua jenis kendaraan bermotor.

Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki plat nomor bisa ditilang polisi.

Namun, ada kalanya plat nomor kendaraan yang rusak atau lepas tanpa disadari. Kondisi tersebut mendorong beberapa orang menggunakan jasa pembuat plat nomor pinggir jalan.

Lantas, apakah bolehkah menggunakan plat nomor kendaraan yang dibuat pengrajin jalanan?

BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu

Dilansir dari laman Kompas.com, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibuat di pinggir jalan tidak boleh digunakan.

Menurutnya, pengendara juga tidak boleh membuat plat nomor di pinggir jalan, meskipun menggunakan nomor polisi sesuai yang dikeluarkan kepolisian.

"Sesuai aturan tidak boleh," ujar Yuli, Senin (2/9/2024)

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berapa Hari?

Tak hanya itu, Yuli juga menyebutkan jika plat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:

Kategori :