Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Rabu 16-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Perbedaan terakhir yang bisa diperhatikan adalah pada kombinasi angka dan huruf yang digunakan.
Plat nomor asli memiliki kombinasi angka dan huruf yang harus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Biasanya, kombinasi huruf bagian depan plat menunjukkan kode wilayah seperti "B" untuk Jakarta, "D" untuk Bandung, dan sebagainya.

Plat nomor palsu sering kali memiliki kombinasi angka dan huruf yang tidak sesuai atau terlihat aneh, yang bisa menjadi indikasi bahwa plat tersebut tidak resmi.

Itulah tadi mengenai jawaban dari pertanyaan, apakah boleh pengendara menggunakan plat nomor polisi yang dibuat pengrajin jalanan? Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :