Praktis, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Kamis 27-04-2023,17:16 WIB
Reporter : Tim liputan

• KTP asli dan fotokopi KTP.

Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.

Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.

Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang sim yang sudah mati sebagai berikut :

• Kamu harus ke bagian registrasi untuk verifikasi data Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto Lanjut, ujian teori dan praktik.

• Jika lulus Sahabat bisa menuju bagian pencetakan SIM. Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian.

 

BACA JUGA:Tanpa Keluar Keringat Dapat Saldo DANA Gratis Sampai Rp 1 Juta, Ini Caranya

Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali. Namun jika SIM tidak berlaku karena hilang, kamu harus meminta surat keterangan kehilangan ke kepolisian terdekat dahulu.

Kemudian untuk mendapatkan SIM baru, sama seperti kamu melakukan perpanjangan SIM online.

 

Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Di atas sudah mengetahui alur perpanjang sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya kamu akan dikenai biaya penerbitan SIM pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.

 

Kategori :