BACA JUGA:Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya:
• SIM A dan A Umum: Rp 80.000
• SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
• SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D Khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Bagi kamu yang sudah mendapatkan SIM pengganti atau memperoleh SIM baru, alangkah baiknya jika kamu rawat dan simpan dengan baik.
Untuk antisipasi, kamu bisa memfotokopi SIM yang baru tersebut. Meskipun terlihat remeh, namun jangan sepelekan keberfungsian SIM.
BACA JUGA:Selamat Ya. Pemilik KTP Ini Bisa Pinjam BCA Rp 500 Juta Angsuran Rp 2 Jutaan