BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Ampas Kopi yang Jarang Diketahui, Bisa Jadi Skincare
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Manfaat Ampas Kopi Untuk Kesuburan Tanaman, Begini 6 Cara Menggunakannya
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Warga Bantul, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikianlah informasi seputar titik lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 Tangerang serta jenis pelanggarannya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana