NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ratusan pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 di Makasar, apa saja 8 sasaran Polantas dalam razia ini.
Operasi Zebra 2024 secara serentak di Indonesia sudah digelar oleh Korlantas Polri sejak 14 Oktober, termasuk di Makassar. Operasi ini bertujuan untuk penindakan dan penertiban lalu lintas.
BACA JUGA:Berapa Tahun Lulus S3? Ini Waktu Normal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapat Gelar Doktor
Operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.
Dalam kegiatan ini petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Lulus S3 Doktor hanya 1,5 Tahun, Begini Penjelasan dari UI
Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar
Operasi Operasi Zebra 2024 dilakukan pada berbagai jam, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari pukul 03.00 - 05.00 WIB.
Berdasar pengalaman Operasi Patuh yang telah dilakukan sebelumnya, ada 13 titik Operasi Zebra Makassar yang menjadi lokasi polisi mencari pelanggar lalu lintas, diantaranya:
1. Borong
2. Jalan Hertasning
3. Pengayoman
4. Boulevard
5. Abdullah Daeng Sirua
6. Perintis Kemerdekaan, Sultan Alauddin.
7. Jalan Ratulangi
8. Cenderawasih
9. Deng Tata
10. Sungai Saddang
11. Gunung Latimojong
12. Di sekitaran wilayah pelabuhan
13. Jalan Nusantara
BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Kulon Progo, Ada Tilang Elektronik
14 jenis pelanggaran yang jadi incaran di Operasi Zebra 2024:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggaran ini meliputi penggunaan lampu rotator atau sirine pada kendaraan yang tidak memiliki hak untuk menggunakannya, seperti kendaraan pribadi.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
Fokus pada penggunaan ilegal plat nomor khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan resmi pemerintah atau dinas tertentu.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Menertibkan pengendara yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Kendaraan melawan arus
Menindak pengendara yang mengemudikan kendaraan berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang seharusnya.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menertibkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara
Menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Melebihi batas kecepatan
Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.