9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Menindak pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Fokus pada pelanggaran terhadap garis marka jalan atau penggunaan tidak sah bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Menertibkan penggunaan tidak sah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan diplomatik.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait 14 jenis pelanggaran ini untuk menghindari sanksi dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024.
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi Oktober 2024, Polresta Solo Gelar Razia di 10 Titik Lokasi
Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281
3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
4. Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289