Berikut ini beberapa poin pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Tidak Memakai Helm Standar SNI
Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan sanksi. Helm ini wajib dipakai baik oleh pengendara maupun penumpangnya.
2. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Standar
Knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemui. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot semacam ini akan ditindak tegas.
BACA JUGA:Hati-hati! Ada Razia, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Sleman
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengendara mobil atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenai tilang. Penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk mengurangi risiko cedera dalam kecelakaan.
4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Salah satu pelanggaran yang berisiko tinggi adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenai sanksi, karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi Oktober 2024, Polresta Solo Gelar Razia di 10 Titik Lokasi
5. Pelanggaran Terhadap Marka Jalan
Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan, seperti melanggar garis stop atau melanggar lampu lalu lintas, akan ditindak. Kepatuhan terhadap marka jalan adalah salah satu faktor penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
6. Pengemudi di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM
Polisi juga menargetkan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Lulus S3 Doktor hanya 1,5 Tahun, Begini Penjelasan dari UI