Hati-hati Terjaring! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Gunung Kidul

Kamis 17-10-2024,12:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Sepeda motor dirancang untuk mengangkut maksimal dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang. Namun, sering kali ditemukan pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, yang jelas-jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

3. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas akan langsung ditindak tegas. Melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:Juru Parkir Pasar Panorama Dipukul Pedagang, Pelaku Sempat Pakai Sajam

4. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan

Mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan sangat berbahaya, terutama di wilayah yang padat kendaraan atau dekat dengan sekolah.

5. Mengonsumsi Alkohol Saat Berkendara

Pengemudi yang terjaring dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol akan dikenai sanksi berat. Berkendara dalam kondisi mabuk sangat membahayakan pengemudi dan orang lain di sekitarnya.

BACA JUGA:Rumah di Ilir Talo Terbakar saat Pemiliknya Sedang Cuci Motor

6. Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Pengemudi yang tertangkap sedang menggunakan telepon genggam saat mengemudi akan dikenai denda atau sanksi lainnya.

7. Kelengkapan Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot bising atau modifikasi yang tidak sesuai, akan ditindak.
Polisi juga menargetkan kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai.

BACA JUGA:8 Sasaran Polantas di Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Pallawa 2024 Makasar

8. Tidak Menggunakan Helm atau Safety Belt

Penggunaan helm standar dan sabuk pengaman adalah wajib. Bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, akan dikenai tilang.

Kategori :