Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi (Prodi) Anestesi.
Mahasiswa baru (maba) diharuskan membayar iuran sebesar Rp20 juta – Rp 40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester.
Yan Wisnu Prajoko juga menjelaskan bahwa pungutan ini muncul akibat beban sistem kerja yang berat.
Mahasiswa baru diminta membayar uang untuk kebutuhan mereka sendiri dan para senior selama proses pendidikan di RSUP dr. Kariadi.
"Di Anestesi, mahasiswa semester 1 dikenakan iuran sebesar Rp 20 juta – Rp 40 juta per bulan untuk enam bulan pertama. Ini untuk konsumsi bersama, namun saat masuk semester 2, giliran mahasiswa semester 1 yang terbebas dari iuran," kata Yan dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 7 Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Tertarik Coba?
2. Undip Meminta Maaf
Undip secara resmi meminta maaf atas insiden perundungan yang terjadi. "Kami sepenuhnya menyadari dan mengakui adanya praktik perundungan dalam sistem pendidikan dokter spesialis di internal kami," ujar Yan Wisnu.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, serta Komisi IX dan X DPR RI, karena masih adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.
BACA JUGA:Sosok Bastian Sihombing, Korban HP Meledak saat Dicas yang Sempat Bertahan 4 Hari
3. Pungutan Digunakan untuk Kebutuhan Operasional
Tidak hanya untuk makanan, uang iuran mahasiswa baru juga digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya, seperti menyewa mobil dan kos.
"Mahasiswa baru mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan seniornya, termasuk sewa mobil dan kos," tambah Yan.
Iuran ini paling banyak ditemukan di Prodi Anestesi, sementara di prodi lain, jumlahnya lebih kecil atau bahkan tidak ada.
BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 7 Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Tertarik Coba?
4. RS Kariadi Bertanggung Jawab
Direktur Layanan Operasional RS Kariadi, Mahabara Yang Putra, juga mengakui bahwa rumah sakit turut bertanggung jawab atas perundungan yang terjadi.