"Kami sebagai rumah sakit pendidikan turut bertanggung jawab atas segala kekurangan yang terjadi dalam proses pendidikan dokter spesialis," ujarnya.
Mahabara menambahkan, insiden ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depannya.
BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Kucing Mati Massal di Kota Malang, Bagi yang Punya Anabul Harus Lebih Waspada
5. Upaya Pembatasan Iuran
Selanjutnya, Yan Wisnu juga menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2024, ia telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi iuran mahasiswa baru hingga Rp 300 ribu per bulan.
Pembatasan ini dilakukan karena sulit untuk menghapus iuran sepenuhnya. Ia berharap bahwa di masa mendatang tidak ada lagi iuran semacam itu, karena alasan apapun tidak akan dianggap tepat oleh publik.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip, yang diduga terkait dengan praktik bullying di PPDS.
BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 7 Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Tertarik Coba?
6. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Bingung dengan Pelaporan Dirinya
Terkait kasus perundungan peserta PPDS Undip. Menurut Budi, universitas sudah mengakui kejadian tersebut.
"Ini jadi aneh, tapi tidak masalah karena Undip sendiri sudah mengakui kejadian itu," ujar Budi, Sabtu, 14 September 2024.
Budi menegaskan bahwa ia tidak keberatan dilaporkan, karena selain pengakuan dari universitas, juga ada banyak keluhan dari para korban yang mengalami perundungan tersebut.
"Kami hanya berusaha melakukan yang terbaik, mengingat banyak orang yang mengeluhkan kasus ini," katanya.
BACA JUGA:Jangan Asal Beri, Ini Bahaya Bayi Konsumsi Obat Steroid yang Perlu Diketahui Orang Tua
Menkes Budi juga meminta agar praktik perundungan dihentikan dan tidak ditutupi, terutama setelah adanya korban jiwa yang diduga kuat terkait dengan perundungan.
"Ini bukan kasus kematian pertama. Sebelumnya juga ada yang meninggal, tetapi ditutupi. Sudah saatnya kita hentikan praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tambahnya.