BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menahan dua orang dari 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua tersangka yang ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini adalah pensiunan ASN berisial ES (58) dan ASN Kota Bengkulu berinisial MM (47).
Tersangka ES ditahan karena statusnya sebagai pengguna anggaran, sementara MM yang merupakan ASN Kota Bengkulu menjadi broker alias perantara.
BACA JUGA:Wirid Terbaik Saat Kecewa dari Gus Baha dan Arti Disuruh Mengganti Tasbih
10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan F isik Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan di Bengkulu Tengah:
- ES mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
- WG ASN
- EP ASN
- RA (Wiraswasta)
- NS Direktur CV. Bita konsultan
- KR selaku karyawan Swasta
- DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira Jaya
- JW (Wiraswasta)
- DR sebagai wakil Direktur CV. Bayu mandiri
- MM ASN Kota Bengkulu
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada, Apa Saja Tugas dan Kewenangannya
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Anuardi menyampaikan, dari penyelidikan yang dilakukan penyidik menemukan adanya pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan disertai adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangnya mutu bangunan dan kelebihan bayar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Subdit Tipikor langsung melakukan penyelidikan dan di temukan adanya pengondisian dari awal pembangunan pisik hingga akhir pembangunan," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bengkulu, timbul kerugian negara sebe sar Rp2.3 miiliar dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.7 miliar.
"Kerugian negara akibat dari perbuatannya sebanyak 60 persen, sekarang kedua tersangka yang dianggap pelaku utama sudah kita amankan," lanjutnya.
BACA JUGA:32 Gambaran Ramalan Masa Depan di Upacara Adat Kain Kafan Cupu Kyai Panjala 2024
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. I Wayan Riko Setiawan, menyampaikan jika delapan orang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena sejak awal sudah kooperatif dan telah mengembalikan uang kerugian negara.
Namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan jika kedepannya mereka tidak kooperatif.
"Ke-delapan tersangka lainnya tidak kita tanah karena selama proses penyidikan berkelakuan baik dan kooperatif. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya dilakukan penahanan kembali," jelas Direskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Buntut Kasus Perundungan PPDS Undip, 48 Saksi Diperiksa, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Ditambahkan Kombes. Pol. I Wayan Riko Setiawan, kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.
"Dari delapan (8) tersangka lainnya sebagian sudah mengembalikan kerugian negara full dan sebagian masih sebagian," tambahnya.