Mantan Kadis Pertanian dan ASN Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu

Kamis 17-10-2024,19:50 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Jangan Asal Beri, Ini Bahaya Bayi Konsumsi Obat Steroid yang Perlu Diketahui Orang Tua

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

BACA JUGA:Kisah Pasutri Indonesia Pergi Umrah ke Tanah Suci dengan Gowes Sepeda, Lewati 12 Negara

Untuk diketahui pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.

Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik,yaitu:

  1. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat

  2. Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang

  3. Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa
  4. Rehabilitasi gedung balai penyuluh pertanian Merigi Kelindang
  5. R ehabilitasi gedung balai penyuluhan pertanian Taba Penanjung
  6. Konsultasi pengawasan puskeswan dan,

  7. Konsultasi pengawasan BPP.

(Adrian M Yusuf)

Kategori :