• Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
• Kendaraan melawan arus
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Menggunakan HP saat berkendara
• Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
• Melebihi batas kecepatan
• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
• Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
• Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
BACA JUGA:Hati-hati Terjaring! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Gunung Kidul
• Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
• Melanggar marka jalan atau bahu jalan
• Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di sisi lain buat pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri, berikut caranya.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE