Perlu biaya yang lebih besar untuk membangun tempat parkir khusus namun keamanannya biasanya lebih terjamin karena tidak berada di pinggir jalan, dan tentunya tidak mengganggu lalu lintas apalagi mengurangi kapasitas dari jalan.
Pengadaan lahan parkir untuk umum pun tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya bisa diadakan di Ruang Milik Jalan berdasarkan izin yang diberikan.
Pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa mengadakan tempat parkir off street dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah dan memenuhi syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Cerita Gonzalo Algazali, Crazy Rich yang Kena Tipu Rp 4,9 Miliar, Dijanjikan Lolos Taruna Akpol
Sementara itu, keterbatasan lahan parkir atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir mobil di pinggir jalan.
Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
BACA JUGA:Cerita Gonzalo Algazali, Crazy Rich yang Kena Tipu Rp 4,9 Miliar, Dijanjikan Lolos Taruna Akpol
Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Ada Siapa Saja?
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
10 area dilarang parkir: