- Konvoi Kendaraan
BACA JUGA:Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini
Sementara itu, seperti diketahui jika salah satu jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Lodaya di Subang 2024 ini adalah parkir liar.
Menurut penempatannya, ada dua jenis tempat parkir. Apa sajakah itu dan bagaimana peraturannya?
Berikut akan dijelaskan untuk Anda yang dikutip dari laman resmi penyedia jasa parkir Centre Park:
1. Parkir di Tepi Jalan (on-street parking)
Tempat parkir ini menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Posisi kendaraan yang parkir di tepi jalan biasanya diposisikan sejajar dengan sumbu jalan, tegak lurus dengan sumbu jalan, maupun membuat sudut miring terhadap sumbu jalan.
Keuntungannya dari parkir tepi jalan ini tentunya akan lebih murah bagi pengelola karena tidak harus membangun fasilitas pendukung seperti misalnya atap tempat parkir.
Tempat parkir di pinggir jalan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang memang secara sengaja dan sudah diatur sebagai zona tempat parkir, dan yang tercipta karena keterbatasan tempat parkir di area kegiatan masyarakat sehingga kendaraan diparkir sembarangan di pinggir-pinggir jalan.
BACA JUGA:Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Pantau Skor Seleksimu di Link Ini
Tempat parkir yang semacam ini tentunya merugikan karena mengganggu lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan tersebut.
Memarkir kendaraan di bahu jalan dilarang apabila bisa mengganggu lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan. Karangan untuk memarkir kendaraan di bahu jalan dengan ketentuan tersebut ada pada aturan Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya, kecuali untuk keadaan yang darurat.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ. Peraturan mengenai tempat parkir juga bisa merujuk pada peraturan yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
BACA JUGA:Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Pantau Skor Seleksimu di Link Ini
2. Parkir di Luar Badan Jalan (off street parking)
Jenis ini adalah tempat parkir yang berada di luar badan jalan, misalnya di halaman gedung, di ruang bawah tanah, atau pada tempat yang dikhususkan untuk menjadi taman parkir.