Dimulai Jam 8 Pagi, Ini 5 Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Kuantan Singingi

Jumat 18-10-2024,13:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Lokasi-lokasi tersebut antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Proklamasi, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Lintas Teluk Kuantan–Kiliran Jao, termasuk di Desa Pintu Gobang Kari.

Namun, perlu dicatat bahwa kegiatan ini tidak terbatas hanya pada ruas-ruas jalan tersebut. Operasi Zebra ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing, sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat merasakan dampak positif dari kegiatan ini.

BACA JUGA:Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam penindakan oleh Satlantas Polres Kuansing selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2024. Tujuh sasaran penindakan pelanggaran prioritas yang akan ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:

1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran ini akan menjadi prioritas utama.

2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang Masih di Bawah Umur

Anak-anak dan remaja yang belum memenuhi syarat usia untuk berkendara akan ditindak. Pengemudinya yang tidak berpengalaman sering kali menjadi penyebab kecelakaan.

BACA JUGA:Ultimatum Polisi Terhadap Buronan Bernama Yandi Supriyadi dalam Kasus Pencabulan Anak, Segera Menyerahkan Diri

3. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pelanggaran ini sangat berbahaya, karena dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor dan meningkatkan risiko kecelakaan.

4. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI dan Pengemudi atau

Pengendara Ranmor yang Tidak Menggunakan Safety Belt
Penggunaan helm dan sabuk pengaman sangat penting untuk melindungi diri dalam kecelakaan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan lebih ditingkatkan.

5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam Pengaruh atau Mengonsumsi Alkohol

Mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran ini.

BACA JUGA:Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Pantau Skor Seleksimu di Link Ini

Kategori :