NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Awas penipuan varian baru! Malware TrickMo bisa bikin isi rekening terkuras, begini cara menghindarinya.
Pengguna Android saat ini tengah menghadapi ancaman serius yang berpotensi merugikan finansial.
Baru-baru ini, dunia keamanan siber digemparkan oleh penemuan varian baru malware yang dikenal dengan nama TrickMo.
BACA JUGA:Link Live Score SKD CPNS 2024 yang Bisa Dipantau Semua Peserta
Malware ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penipuan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membobol PIN ATM dan menguras isi rekening pengguna.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, para penjahat siber terus berinovasi, dan TrickMo menjadi contoh terbaru dari ancaman yang bisa menjangkiti perangkat Android.
BACA JUGA:Pimpinan Hamas Yahya Sinwar Tewas, Diduga Terlibat Baku Tembak dengan IDF, Begini Kronologinya
Apa Itu TrickMo?
TrickMo adalah jenis Trojan perbankan yang telah berevolusi untuk mencuri informasi sensitif dari pengguna. Peneliti keamanan siber dari Zimperium menemukan bahwa varian baru malware ini mampu mencuri kode pembuka kunci perangkat, termasuk PIN, pola, dan bahkan kata sandi.
Dalam analisis mereka, Zimperium mengidentifikasi lebih dari 40 varian TrickMo, yang memiliki fungsi hampir serupa, seperti intersepsi One-Time Password (OTP), perekaman layar, pencurian data, dan kendali jarak jauh.
BACA JUGA:Diteken Sri Mulyani, 32 Perusahaan Ini Kena Bea Masuk Anti Dumping Produk Keramik Impor China
Malware ini beroperasi dengan cara yang cukup cerdik. TrickMo meniru tampilan layar perangkat untuk mengecoh korban agar memasukkan kredensial mereka.
Dalam proses ini, malware menghosting antarmuka pengguna (UI) palsu yang berfungsi sebagai laman HTML eksternal. Ketika korban diminta untuk memasukkan rincian pembuka kunci, informasi yang diberikan akan dikirimkan bersamaan dengan pengenal unik kepada pelaku kejahatan.
Dengan demikian, para pelaku dapat mengendalikan perangkat korban, bahkan jika mereka telah mengunci HP mereka.
BACA JUGA:Murman Effendi Ajukan Praperadilan, Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah