3. Denda
Pelanggar yang dikenai sanksi denda akan dikenakan denda yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
4. Sistem Tilang Elektronik (E-TLE)
Petugas akan menggunakan sistem tilang elektronik untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
5. Sosialisasi dan Edukasi
Selain memberikan sanksi, petugas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan di jalan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit
Tujuan Utama Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra 2024 memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:
1. Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Dengan mengurangi pelanggaran lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Hal ini sangat penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran yang sepele namun fatal.
BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit
2. Penegakan Hukum
Melalui operasi ini, Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar lalu lintas, terutama mereka yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalu lintas akan menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.