Razia Masih Berlangsung, Ini 6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Pemalang

Sabtu 19-10-2024,15:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Keyakinan STY Timnas Indonesia Bisa Masuk Play Off Piala Dunia 2026, Begini Katanya

2. Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Bawah Umur

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

BACA JUGA:Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Bahrain Terancam Pindah Lokasi

4. Kendaraan Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 ini akan diancam dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara Di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Rembang dan Sasarannya

6. Menggunakan HP Saat Berkendara

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Kategori :