Razia Masih Berlangsung, Ini 6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Pemalang

Sabtu 19-10-2024,15:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Kendal

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Satu

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

9. Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat Tidak Dilengkapi STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Arab Saudi Rogoh Kocek Rp 507 Miliar Untuk Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

10. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

BACA JUGA:Asa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Berikut 6 Jadwal Sisa Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Itulah titik lokasi hingga denda tilang Operasi Zebra 2024 jika melanggar. Untuk itu, pengendara kendaraan wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. 

 

(Nutri Septiana)

Kategori :