NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta! ini daftar denda tilang operasi zebra 2024, hati-hati terjaring.
Operasi Zebra 2024 yang digelar oleh Korlantas Polri sejak Senin (14/10) hingga 27 Oktober menjadi momen penting bagi pengendara untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas.
Pada operasi ini, 14 jenis pelanggaran menjadi sasaran utama dengan denda bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi ini akan langsung dikenai tilang manual di tempat, sementara sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap siaga mengawasi pelanggaran.
BACA JUGA:Open Rekrutmen Calon Mitra Statistik di Semarang Tahun 2025, ini Syarat dan Cara Daftarnya
Meskipun penindakan manual dan ETLE diberlakukan, Korlantas Polri menegaskan bahwa penindakan yang diutamakan adalah sosialisasi, edukasi, dan teguran.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas tanpa harus berurusan langsung dengan sanksi berat.
BACA JUGA:Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak di Operasi Zebra 2024, Banyak yang belum Tahu dan Bikin Bingung
Daftar lengkap 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2024 beserta besaran dendanya:
1. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukkan
Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan dinas polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kendaraan penumpang pribadi dilarang memasang peralatan ini. Bagi pelanggar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287, akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2025 di Cilacap
2. Penggunaan Pelat Rahasia atau Pelat Dinas
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pelat rahasia atau pelat dinas palsu, merupakan pelanggaran serius. Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
3. Pengemudi di Bawah Umur
Batas usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Jika ditemukan pengemudi yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM, akan dikenai sanksi berat berupa kurungan empat bulan atau denda mak simal Rp 1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Ada 1600 kamera ETLE Terpasang, Ini Jenis Pelanggaran Etle dan Dendanya, Awas Jangan Sampai Tersorot
4. Melawan Arus
Mengemudi melawan arus adalah pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat membahayakan pengemudi dan orang lain di jalan. Pelanggar yang terbukti berkendara dalam keadaan mabuk akan dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Digelar Serentak, Simak Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 dan Denda Tilang Termahalnya
6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat mengemudi mengalihkan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pelanggar akan dikenai sanksi yang sama dengan pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu sesuai Pasal 283.