Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) akan dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
Sepeda motor hanya diperbolehkan mengangkut satu penumpang. Jika ada lebih dari satu penumpang, pelanggar akan dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Jepara dan 7 Sasaran Utama yang Akan Ditindak
10. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Layak Jalan
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak layak jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan merusak kondisi lalu lintas.
11. Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Setiap kendaraan roda empat atau lebih wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama.
Jika tidak memenuhi persyaratan ini, pelanggar akan dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Wajib Tertib Berlalu Lintas! Simak, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Klaten
12. Tidak Membawa STNK
STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa, mereka akan dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
13. Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran terhadap marka jalan, seperti melintasi garis batas atau berkendara di bahu jalan, dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Pelanggaran ini akan dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287.
14. Penyalahgunaan Pelat Diplomatik
Penggunaan pelat diplomatik yang tidak sesuai ketentuan dianggap sebagai pelanggaran. Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Dilarang Langgar Poin Ini! Awas, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Sukoharjo
Dengan berlakunya Operasi Zebra 2024, para pengendara diharapkan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Denda yang dikenakan cukup berat, dan tujuannya adalah meningkatkan kesadaran serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dengan memperhatikan dan mematuhi aturan, keselamatan serta kenyamanan berkendara dapat terwujud untuk semua pengguna jalan.