Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Bansos PIP Tahap 3 Periode Oktober 2024 Cair, Buruan Cek Lagi Status Siswa SD SMP SMA
• Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Penghasilan Rendah:
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
• Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
• Tidak Menerima Bantuan Lain:
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA:Saldo Bansos PIP Hari ini Masuk Rp 1, 8 Juta, Siswa Bisa Cek Langsung
• Bukan Pendamping Sosial PKH:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Demikianlah ulasan informasi, modal NIK KTP bisa dapat bansos Rp 400 ribu dari pemerintah periode Oktober.