Cara Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Minggu 20-10-2024,09:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara daftar bansos PKH 2025, bisa dilakukan via online ikuti langkah-langkahnya.
Seperti diketahui, bulan Oktober 2024 merupakan waktu penyaluran tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini. 
Bantuan sosial (bansos) PKH akan dicairkan langsung ke rekening penerima manfaat di bank-bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPW PKB Bengkulu Jaya Marta Dukung Romer

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per orang secara bertahap.
Nah, bagi masyarakat yang belum menerima bansos di tahun ini, dan ingin mendaftarkan diri di bansos 2025 mendatang tidak perlu bingung.

BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya

Karena mendaftar PKH kini semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran online.  Anda tidak perlu lagi antri di kantor kelurahan atau kecamatan.  
Cukup dengan memiliki smartphone dan koneksi internet, Anda dapat mendaftar PKH dari rumah.  Proses pendaftaran sangat sederhana dan tidak memerlukan waktu lama. 

BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah

Cara Daftar Bansos PKH 2025

Berikut ini cara mudah daftar bansos PKH di tahun 2025 via online:

Untuk informasi resmi cara daftar bansos PKH tahun 2025 belum ada, namun tidak jauh berbeda dengan cara daftar tahun ini, ikuti langkah-langkahnya berikut:

Melalui Online

  • Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

  • Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.

  • Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.

  • Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.

  • Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.

  • Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

  • Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

  • Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia. 

Melalui Offline

Jika terlalu ribet daftar online, Anda dapat mendaftar bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.

  • Bawa KTP dan KK.

  • Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.

  • Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.

  • Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

  • Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.

BACA JUGA:Segera CEK, Pemilik NIK KTP Penerima Bansos PKH Jenis Ini Bakal Ditransfer Dana Lebih dari Bank Indonesia

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat HP

Kamu bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2025 melalui laman kemenksos yaitu cekbansos.kemensos.gi.id.

Hasil penerimaan akan diumumkan melalui laman resmi Kemensos dengan portal yang sama seperti saat mendaftar. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka tautan link cekbansos.kemensos.go.id

- Tulis nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar

- Kemudian isi data berupa lokasi dan nama penerima sesuai KTP

- Ikuti instruksi pengisian kode verifikasi dan tunggu hasilnya

BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya

Persyaratan Mendapatkan Bantuan PKH

Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan, pastikan Anda telah memenuhi syarat penerima. Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan yang telah terdata di kelurahan setempat.

3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.

BACA JUGA:Selamat, Pemilik NIK KTP dengan Ciri Ini Dapat Bansos Rp3,5 Juta Periode Oktober - Desember

Kategori Penerima PKH 2025

Selain syarat, kategori penerima PKH juga penting untuk diketahui. Jika melihat aturan di tahun ini , maka berikut 7 kategori yang berhak menerima bantuan PKH 2025 sebagai berikut:

  1. Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

  2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.

  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

  7. Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Kategori :