KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Kepahiang memastikan akan memangkas tambahan penghasilan pegawai atau TPP 88 ASN yang kedapatan bolos atau nambuh libur pasca libur panjang Idul Fitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA:3 Jenis Koin Mengandung EMAS Ini Dihargai Rp 200 Juta, Kenali Ciri-cirinya
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata yang menegaskan akan memberlakukan PP Nomor 94 tahun 2021 terhadap ASN yang nambuh libur sebagai bentuk hukuman bagi ASN yang dinilai bertindak indisipliner tersebut.
"Sanksi paling ringan adalah pemotongan TPP, namun dipastikan akan diiringi dengan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," tegas Wabup, Jumat (28/4).
BACA JUGA:Pinjam KUR Pegadaian Syariah 2023 Bisa Rp 10.000.000, Syarat Gampang Tanpa Jaminan
Disisi lain Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ardiansyah menyampaikan jumlah tersebut berpotensi besar akan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih menunggu berkas lain laporan dari Kepala OPD.
"Saat ini sudah diperiksa 21 dari seharusnya 55 berkas yang diterima, sehingga jumlah tersebut masih berpotensi besar bertambah," sampainya.
BACA JUGA:Lima Shio Ini Raih Puncak Kesuksesan di Bulan Mei
Hal ini sebagai buntut panjang kekecewaan Pemkab Kepahiang yang merasa kecewa akan ulah puluhan ASN yang masih nambuh libur atau molor dari jadwal masuk kerja yang telah ditentukan.
Nico Relius