Karena pergantian di tengah periode kepemimpinan ini, sehingga Presiden Habibie dilantik pada 21 Mei 1998 dalam jangka waktu lima tahun sekali.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
Seperti diketahui, Presiden Habibie memimpin tidak sampai 5 tahun. Dia hanya menjabat sekitar 1 tahun.
Tepatnya pada 20 Oktober 1999, Indonesia kembali memiliki presiden dan wakil presiden yang baru. Ketika itu 20 Oktober 1999, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ke-4.
Walaupun dalam periode ini Abdurrahman Wahib tidak menyelesaikan masa jabatan 5 tahun, namun periodesasi ini dilanjutkan Megawati yang kemudian menjabat presiden menggantikan Gus Dur.
Ketika masa jabatan Megawati berakhir, Indonesia kembali menggelar pemilihan presiden yang ketika itu dimenangkan SBY dan JK. Keduanya juga dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 20 Oktober.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya
Jadi, dapat diketahui rutinitas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI awalnya tiap tanggal 27 Maret, bukan 20 Oktober seperti sekarang. Dari tanggal 20 Oktober ini kemudian KPU menyusun rancangan tanggal pemilihan umum (Pemilu).
Tujuannya agar proses Pemilu tidak mengganggu rutinitas pelantikan setiap 20 Oktober. Tentu dalam konteks tata negara agar tidak terjadi krisis konstitusional atas kelowongan jabatan presiden. Pada Pemilu 2024, misalnya, tahapan Pemilu sudah dimulai pada awal tahun 2023, setahun sebelum pelantikan presiden.
Nutri Septiana