Kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan akan diberikan sanksi.
9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pelanggaran ini sering kali terjadi di jalan-jalan perdesaan dan perkotaan.
10. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan juga menjadi sasaran penindakan.
BACA JUGA:3 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Ini Sanksi Pelanggaran yang Berlaku
11. Tidak Dilengkapi STNK
Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah akan ditilang.
12. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan
Pelanggaran ini kerap menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik secara ilegal akan ditindak tegas.
BACA JUGA:Pengawas SKD CAT Meninggal Dunia saat Bertugas di Asrama Haji Bengkulu
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi selama pelaksanaan operasi ini.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat turut menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya.