Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan teknis kendaraan.
5. Kendaraan Over Dimensi dan Overload
Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau berukuran lebih besar dari yang diperbolehkan (over dimensi) juga menjadi fokus penertiban.
Kendaraan semacam ini sering kali menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Pengawas SKD CAT Meninggal Dunia saat Bertugas di Asrama Haji Bengkulu
6. Pengendara di Bawah Umur
Salah satu perhatian besar dalam Operasi Zebra adalah pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.
Mengemudikan kendaraan bermotor memerlukan kematangan fisik dan mental, sehingga pengendara di bawah umur dianggap sangat berisiko.
BACA JUGA:Daftar Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Sambas, Libatkan Personel Gabungan
Sosialisasi dan Pembagian Brosur
Selama operasi berlangsung, personel Satlantas Polres Gowa tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur yang berisi informasi mengenai aturan lalu lintas yang harus dipatuhi.
AKP Ida Ayu menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di jalan.
Dengan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan situasi lalu lintas di Kabupaten Gowa menjadi lebih aman, tertib, dan teratur.
BACA JUGA:Duh! Remaja 19 Tahun Bobol Rekening dan Raup Rp 3,7 Triliun, Kok Bisa?
Daftar Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Zebra 2024
Dilansir dari berbagai sumber, Operasi Zebra 2024 memiliki 14 target utama pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan. Berikut daftar pelanggaran yang diincar dalam operasi ini:
1. Memasang Rotator dan Sirene Tanpa Peruntukan