Penting! Ini Titik Razia Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Gowa, Main Hp saat Berkendara Bisa Ditilang

Rabu 23-10-2024,06:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene tanpa izin khusus akan dikenakan sanksi.

2. Kendaraan Bermotor dengan Plat Rahasia atau Dinas

Plat nomor yang tidak sesuai aturan, seperti plat rahasia atau plat dinas palsu, akan ditindak.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Sidoarjo Digelar Dimana? Ini 6 Titik Lokasinya

3. Pengendara di Bawah Umur

Anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor menjadi salah satu target utama.

4. Kendaraan Melawan Arus

Kendaraan yang melawan arus lalu lintas akan langsung dikenakan sanksi tegas.

5. Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat membahayakan dan menjadi sasaran utama operasi.

6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi saat berkendara akan dikenakan denda.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak.

8. Melanggar Batas Kecepatan

Kategori :