Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene tanpa izin khusus akan dikenakan sanksi.
2. Kendaraan Bermotor dengan Plat Rahasia atau Dinas
Plat nomor yang tidak sesuai aturan, seperti plat rahasia atau plat dinas palsu, akan ditindak.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Sidoarjo Digelar Dimana? Ini 6 Titik Lokasinya
3. Pengendara di Bawah Umur
Anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor menjadi salah satu target utama.
4. Kendaraan Melawan Arus
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas akan langsung dikenakan sanksi tegas.
5. Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat membahayakan dan menjadi sasaran utama operasi.
6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi saat berkendara akan dikenakan denda.
BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan ditindak.
8. Melanggar Batas Kecepatan