Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024

Minggu 20-10-2024,22:04 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 

• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

BACA JUGA:Viral! Tubuh Peserta CPNS Ini Mendadak Kaku Pelaksanaan Tes, Ini Penyebabnya Menurut Pakar psikosomatik

• Merokok dalam ruangan seleksi;

• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

• Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;

• Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;

• Peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus.

Demikianlah informasi, aturan pakaian SKD CPNS Kemenag 2024.

 

(Novan)

Kategori :