Siapkan Perlengkapan Berkendara, Ini 5 Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Jaktim

Senin 21-10-2024,11:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

2. Traffic Light Halim Baru arah Selatan JL. Mayjend Sutoyo Kel. Cawang, Kec Kramat Jati.

3. Depan Pasar Klender Jl. Raya Bekasi Timur arah Utara, Kel Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung.

4. Jalan Pondok Gede Raya.

5. Jalan Kalimalang.

BACA JUGA:3 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Ini Sanksi Pelanggaran yang Berlaku

Namun, perlu diingat bahwa titik utama di Jakarta Timur yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaktim 2024 adalah jalanan dengan volume lalu lintas yang tinggi serta sering terjadi pelanggaran. Untuk itu, pengendara harus mempersiapkan segala persyaratan berkendara seperti surat kendaraan dan lain sebagainya.

Catatan, bahwa informasi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses situs dari instansi terkait atau mendatangi lokasi instansi secara langsung. 

Jenis Pelanggaran dan Denda yang Telah Ditetapkan

Demi meningkatkan kesadaran dalam berkendara, POLRI akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama pada jenis pelanggaran yang banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda, Tarif Denda Tilang Termurah Rp 250 Ribu

Untuk itu, simak 14 jenis pelanggaran dan denda yang telah ditetapkan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas: Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur: Pengendara yang berusia di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus: Kendaraan yang mengemudi melawan arus lalu lintas.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol.

Kategori :