Sebagaimana, menurut pasal 8 undang-undang republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 mengenai kementerian negara, fungsi-fungsi dari kementerian negara Indonesia, mencakup:
1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian mempunyai tanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berbunyi:
- Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan terhadap bidangnya.
- Melaksanakan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan pengawasan pada jalannya tugas di bidangnya.
- Melakukan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.
2. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang pasal 5 ayat 2 yang berisi:
- Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan terhadap bidangnya.
- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan pengawasan dan melakukan tugas pada bidangnya.
- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pada jalannya urusan di Kementerian daerah.
- Melakukan kegiatan teknis dengan skala nasional.
3. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 5 ayat 3, berbunyi:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap bidangnya.
- Mengoordinasikan dan mensinkronisasi jalannya kebijakan terhadap bidangnya.
- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.