Ini Sosok Menteri Termiskin dan Tanpa Utang di Kabinet Prabowo-Gibran, Pernah Jadi Kepala Dinas

Senin 21-10-2024,15:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Sebagaimana, menurut pasal 8 undang-undang republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 mengenai kementerian negara, fungsi-fungsi dari kementerian negara Indonesia, mencakup:

1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian mempunyai tanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berbunyi:

- Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan terhadap bidangnya.

- Melaksanakan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Melaksanakan pengawasan pada jalannya tugas di bidangnya.

- Melakukan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.

2. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang pasal 5 ayat 2 yang berisi:

- Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan terhadap bidangnya.

- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Melaksanakan pengawasan dan melakukan tugas pada bidangnya.

- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pada jalannya urusan di Kementerian daerah.

- Melakukan kegiatan teknis dengan skala nasional.

3. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 5 ayat 3, berbunyi:

- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap bidangnya.

- Mengoordinasikan dan mensinkronisasi jalannya kebijakan terhadap bidangnya.

- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Kategori :