Ini Sosok Menteri Termiskin dan Tanpa Utang di Kabinet Prabowo-Gibran, Pernah Jadi Kepala Dinas

Senin 21-10-2024,15:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Presiden dibantu oleh kementerian negara Indonesia.

- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

- Masing-masing kementerian atau menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pengaturan dasar tentang Kementerian Negara Indonesia dijelaskan di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA:Viral! Tulisan “Pempek Kapal Perang Asli Palembang” di Tank Perang Rusia Vs Ukraina

Pembentukan dan Pengubahan Kementerian Negara Indonesia

Berdasarkan pasal 12, Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Kementerian ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

- Efektivitas dan efisiensi.

- Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas kementerian negara.

- Kesinambungan, keterpaduan pelaksanaan tugas, dan keserasian kementerian negara.

- Perkembangan lingkungan global kementerian negara Indonesia.

Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak bisa dilakukan oleh Presiden begitu saja. Pengubahan sebagai akibat dari pemisahan maupun penggabungan kementerian wajib dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian bisa dibubarkan Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkecuali, kementerian yang mengatasi urusan hukum, agama, keuangan, dan keamanan wajib dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Deretan Jenis Mobil Presiden dari Soekarno hingga Jokowi, Ini Merek yang Paling Setia

Fungsi dari Kementerian Negara Indonesia

Fungsi dari kementerian negara Indonesia memang sangatlah beragam. Dimana, kementerian atau menteri mempunyai peran yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan perencanaan, administrasi, dan operasional negara Indonesia.
Di bawah pengawasan Presiden langsung, menteri mengemban tugas yang berkaitan dengan kenegaraan bertujuan untuk kemajuan negara Indonesia. 

Kategori :